Pemerintah disebut sudah memberikan sanksi administratif 32 perusahaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla

Discover more from UM LEGACY PRESS LTD
Subscribe to get the latest posts sent to your email.