Akademisi FH Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan agar aset dari tindak pidana pada pihak ketiga tidak bisa dirampas selama orang itu beritikad baik.
Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Perlindungan untuk Pihak Ketiga


Akademisi FH Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan agar aset dari tindak pidana pada pihak ketiga tidak bisa dirampas selama orang itu beritikad baik.
Leave a Reply