Komisi I DPR dan Kemenkum mengaku menghormati putusan MK soal UU Peradilan Militer ditetapkan inkonstitusional apabila tak direvisi dalam dua tahun.
DPR-Pemerintah Respons UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat


Komisi I DPR dan Kemenkum mengaku menghormati putusan MK soal UU Peradilan Militer ditetapkan inkonstitusional apabila tak direvisi dalam dua tahun.
Leave a Reply