Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun ke depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun ke depan.
Leave a Reply