Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun ke depan.

Comments

Leave a Reply

Discover more from UM LEGACY PRESS LTD

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading